Penundaan pembayaran utang Garuda Indonesia membuka jalan untuk mendorong pemulihan

Jakarta (ANTARA) – Keputusan penundaan sementara Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia membuka jalan untuk mendorong pemulihan kinerja dan akan menjadi landasan penting bagi restrukturisasi dan pemulihan perusahaan.

Untuk itu, Garuda Indonesia menanggapi positif putusan pendahuluan PKPU oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dibacakan pada Kamis pekan lalu, kata Presiden Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Putusan itu memberi waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang mencakup rencana untuk merestrukturisasi komitmen bisnis kepada kreditur.

“Perusahaan akan berkoordinasi dengan tim manajemen di bawah hakim pengawas dan memastikan semua hal terkait dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Setiaputra menegaskan, proses penundaan pembayaran utang bukan berarti pailit. Sebaliknya, PKPU memberi ruang Garuda untuk berunding secara sah dengan kreditur.

Menurut Setiaputra, proses tersebut menggarisbawahi komitmen Garuda Indonesia untuk memenuhi komitmen bisnisnya. Ini juga merupakan langkah Garuda untuk mewujudkan landasan bisnisnya ke depan.

Berita serupa: Kementerian Negara mengembangkan rencana penyelamatan lima tahap untuk Garuda Indonesia

“Kami akan terus menjamin bahwa proposal perdamaian yang kami ajukan itu proporsional. Kami mengutamakan aspek kepentingan bersama antara kreditur, nasabah, rekanan dan kelompok kepentingan,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan, putusan tersebut tampaknya menjadi dorongan yang tepat bagi Garuda Indonesia untuk terus bertahan.

“Langkah yang baik ini harus disertai dengan tim internal Garuda Indonesia yang kompeten serta informasi dan data yang akurat dan up to date. Pemulihan Garuda akan lebih terlihat melalui PKPU ini,” jelas Rahardjo.

Dia menegaskan maskapai nasional harus tetap beroperasi, sehingga meyakinkan kreditur bahwa Garuda Indonesia masih memiliki masa depan cerah.

“Restrukturisasi operasional Garuda akan berdampak pada jumlah kursi yang ditawarkan di tingkat nasional. Pemerintah harus bisa menyikapi hal ini agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan kreditur,” ujarnya.

Mengingat nilai sejarahnya bagi Indonesia, maka Garuda Indonesia layak diperjuangkan, sehingga memilih PKPU adalah logis, kata pengamat penerbangan Dudi Sudibyo.

Dia menambahkan bahwa maskapai tidak boleh berakhir dengan penutupan dan mengingat perjuangan dalam membangun perusahaan.

“Jadi perlu dukungan pemerintah dan semua pihak yang terlibat untuk menjaga Garuda Indonesia dan berjuang, karena potensinya masih besar. Selain itu, Garuda merupakan citra simbolik Indonesia bagi dunia,” jelasnya.
Berita serupa: Kementerian BUMN Didesak Selamatkan Garuda Indonesia: Union
Berita serupa: Stakeholder didesak selamatkan Garuda Indonesia dari kebangkrutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *