Pemerintah usulkan anggaran Rp 770,4 triliun untuk transfer dana desa

Untuk tahun 2022, anggaran transfer ke kabupaten dan dana desa direncanakan sebesar Rp 770,4 triliun

Jakarta (Antara) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan anggaran Rp 770,4 triliun untuk transfer ke kabupaten dan dana desa untuk tahun 2022 dalam pidato anggaran pemerintahnya, Senin.

“Untuk tahun 2022, anggaran transfer untuk kabupaten dan desa ditetapkan sebesar Rp 770,4 triliun,” kata Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Anggaran tersebut akan difokuskan pada peningkatan kualitas belanja daerah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan pemerataan serta terus melaksanakan kebijakan terkait penggunaan Dana Transfer Umum untuk meningkatkan kualitas infrastruktur publik di daerah, dan memulihkan perekonomian di daerah. daerah. Dia mencontohkan pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan peningkatan prioritas belanja di bidang kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengupayakan penggunaan Dana Transfer Khusus secara lebih efisien melalui penggunaan Dana Alokasi Infrastruktur Khusus dan alokasi operasional berbasis kontrak untuk meningkatkan keluaran dan pencapaian hasil serta mendukung peningkatan kualitas layanan.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus mendorong sinergi perencanaan anggaran melalui peningkatan koordinasi anggaran antar kementerian/lembaga dan transfer ke dana kabupaten dan desa.

Selain itu, akan memprioritaskan penggunaan dana desa untuk memulihkan perekonomian desa melalui program perlindungan sosial dan langkah-langkah penanganan COVID-19 serta dukungan pada sektor-sektor prioritas.

“Pemerintah juga akan terus memperkuat pengendalian kualitas dana transfer ke kabupaten dan desa untuk meningkatkan akses dan pemerataan akses pelayanan publik di seluruh Indonesia, serta memastikan program prioritas nasional dilaksanakan dan dikelola oleh pemerintah daerah secara efisien, efektif, transparan dan berkeadilan”.

Dia menambahkan, target yang lebih baik juga telah ditetapkan untuk kebijakan pengelolaan Dana Khusus Pemerintahan Sendiri Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dikatakannya, terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 meletakkan dasar bagi pengelolaan Dana Khusus untuk Pemerintahan Sendiri yang lebih baik.

Ia menambahkan, perpanjangan Dana Khusus Swadaya Masyarakat dan kenaikan pagu alokasi publik nasional sebesar 2,25 persen akan disertai dengan perbaikan dan pembinaan kebijakan alokasi dan pencairan serta pengelolaan Dana Khusus Pemerintahan sendiri yang lebih baik.

“Upaya-upaya ini diharapkan berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Presiden.

Berita terkait: Pemerintah fokus ciptakan pekerjaan layak: Presiden Jokowi
Berita terkait: Jokowi berharap untuk mempertahankan tingkat inflasi tiga persen
Berita terkait: Pengetatan dan pelonggaran pembatasan yang diperlukan selama pandemi: Jokowi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *