Otoritas Islam di Indonesia Nyatakan Cryptocurrency Dilarang, Dilarang bagi Muslim – Bitcoin News Regulatory

Badan Islam tertinggi di Indonesia, otoritas negara untuk mematuhi Syariah, Dia menyatakan bahwa cryptocurrency dilarang, dan dilarang bagi umat Islam di bawah hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa cryptocurrency memiliki unsur ketidakpastian, pertaruhan dan kerugian.

Cryptocurrency dilarang untuk Muslim di bawah hukum Islam di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI), badan Islam tertinggi di negara ini dengan otoritas untuk mematuhi hukum Islam, Itu berkata Dia menyatakan penggunaan kripto sebagai mata uang terlarang, dilarang menurut hukum Islam bagi umat Islam.

Asrorun Niam Sholeh, kepala upacara keagamaan, menjelaskan Kamis setelah dewan mengadakan sidang ahli bahwa cryptocurrency memiliki unsur “ketidakpastian, taruhan, dan bahaya,” lapor Bloomberg.

Namun, ia mencatat bahwa jika kripto dapat mematuhi prinsip Syariah dan menunjukkan manfaat yang jelas, maka kripto dapat diperdagangkan sebagai aset atau komoditas digital.

Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar, memiliki populasi 231 juta Muslim, yang setara dengan 86,7% dari populasi negara.

Majelis Ulama memberi nasihat kepada Kementerian Keuangan negara dan Bank Sentral tentang masalah keuangan Islam. Ini mencakup beberapa kelompok Islam Indonesia termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan kelompok-kelompok kecil seperti Syarikat Islam, Perti, Alashliyah, Mathla’ul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Altihadiyyah.

Keputusan MUI tidak mengikat secara hukum dan tidak berarti bahwa cryptocurrency dilarang di Indonesia. Namun, itu dapat menghalangi Muslim untuk berinvestasi dan institusi lokal menerbitkan atau menyediakan layanan dalam aset kripto.

Pada bulan Oktober, cabang regional salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, juga mengumumkan Cryptocurrency dilarang oleh hukum agama.

Namun, pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa negara tidak akan memaksakan Larangan total terhadap cryptocurrency seperti yang dilakukan China. Aset kripto diperbolehkan untuk diperdagangkan bersama dengan komoditas berjangka di Indonesia tetapi tidak dapat digunakan sebagai mata uang. Sementara itu, pemerintah berupaya untuk menyiapkan pertukaran kripto pada akhir tahun, dan Bank Indonesia telah menjajaki mata uang digital bank sentral (CBDC).

Apa pendapat Anda tentang pengumuman Majelis Ulama Indonesia bahwa cryptocurrency dilarang bagi umat Islam? Beri tahu kami di bagian komentar di bawah.

Tag di cerita ini

Bitcoin dilarangDan Bitcoin untuk Muslim yang kurang mampuDan Bitcoin dilarangDan Enkripsi dilarangDan Perdagangan mata uang kripto dilarangDan Cryptocurrency dilarangDan Cryptocurrency dilarangDan IndonesiaDan hukum IslamDan Hukum Islam melarang enkripsiDan MuslimDan Hukum IslamDan Kepatuhan SyariahDan Hukum IslamDan Kepatuhan dengan ketentuan Syariah Islam

kredit foto: Shutterstock, Pixabay, Wikicommons

Penafian: Artikel ini hanya untuk tujuan informasi. Ini bukan penawaran langsung atau ajakan untuk membeli atau menjual, atau rekomendasi atau dukungan produk, layanan, atau perusahaan apa pun. Bitcoin.com Itu tidak memberikan nasihat investasi, pajak, hukum atau akuntansi. Baik Perusahaan maupun penulis tidak bertanggung jawab, secara langsung atau tidak langsung, atas kerusakan atau kerugian yang disebabkan atau diduga disebabkan oleh atau sehubungan dengan penggunaan atau ketergantungan pada konten, barang, atau layanan apa pun yang disebutkan dalam artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *