Menkeu: Indonesia pantau dampak Covid-19 terhadap perusahaan dan risiko penyebarannya

Sementara pemulihan ekonomi memperoleh momentum pada kuartal kedua, dengan produk domestik bruto meningkat 7,07 persen tahun-ke-tahun, para analis mengatakan kebangkitan virus akan menghambat aktivitas dan menekan pertumbuhan pada kuartal ketiga.

Sri Mulyani mengatakan pihak berwenang sedang bekerja untuk memastikan bahwa bekas luka ekonomi yang ditinggalkan oleh gelombang baru tidak semakin dalam atau melebar

“Kami di Dewan Stabilitas Sistem Keuangan akan memfokuskan pemantauan kami untuk mengidentifikasi risiko … terutama di sektor korporasi yang dapat memiliki risiko limpahan ke sistem keuangan,” katanya dalam konferensi pers bersama dengan pembuat kebijakan keuangan lainnya.

Sri Mulyani mengatakan ini memerlukan penilaian penawaran dan permintaan kredit dan memeriksa setiap sektor dan sub-sektor untuk melihat mana yang akan tahan terhadap wabah.

“Yang perlu kita lihat adalah risiko-risiko yang muncul, termasuk risiko restrukturisasi utang melalui proses PKPU, mengingat ada peningkatan jumlah PKPU dan kebangkrutan,” katanya.

PKPU adalah gugatan Indonesia yang dapat diprakarsai oleh debitur atau kreditur yang mencari penyelesaian piutang tak tertagih. Pengadilan juga dapat menyatakan pailit.

Dia menambahkan bahwa pihak berwenang kemudian akan merumuskan tanggapan terhadap situasi tersebut tanpa merinci kemungkinan tindakan.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan pada konferensi pers bahwa stimulus untuk melonggarkan aturan restrukturisasi kredit akan diperpanjang melampaui batas waktu Maret 2022 saat ini setelah gelombang baru.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Beri Warjiu kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga sikap yang memadai dalam semua kebijakan bank sentral tahun ini untuk mendukung perekonomian.

READ  Mengelola lautan secara berkelanjutan mendukung mata pencaharian kita - Selasa, 8 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *