Memastikan kesejahteraan pekerja melalui manfaat tambahan yang diberikan oleh JHT: Kementerian

Jakarta (Antara) – Kementerian Tenaga Kerja memastikan kesejahteraan pekerja dengan memberikan Tunjangan Pelayanan Tambahan (MLT) dengan skema Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Angoru Putri mengatakan, manfaat tersebut berupa pembiayaan perumahan yang diberikan melalui dana investasi untuk masa tua. program jaminan usia. di sini pada hari Kamis.

Ditambahkan, pada tahun 2017, realisasi penyaluran manfaat pelayanan tambahan perumahan bagi pekerja/buruh mengalami peningkatan sebesar 658 unit rumah dan jumlahnya meningkat menjadi 1.385 unit pada tahun 2018.

“Pada tahun 2019, penyaluran manfaat pelayanan tambahan mengalami penurunan sebanyak 398 unit rumah. Sampai dengan tahun 2020 baru 82 unit rumah yang disalurkan mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang genting akibat wabah COVID-19,” ujarnya, Kamis.

Puteri menjelaskan, ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi peserta program jaminan hari tua karena memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam memberikan bantuan kepada karyawannya untuk mengamankan rumah, sehingga membantu pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat. .

Diinformasikan bahwa beberapa hal baru telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 untuk lebih meningkatkan distribusi manfaat perumahan kepada pekerja.

Berita terkait: TKI tidak perlu lagi menggelar unjuk rasa pengupahan

Diantaranya menambahkan bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank-Bank Daerah (ASBANDA) dan meluncurkan skema baru yang memungkinkan masyarakat berpindah dari KPR umum ke KPR dengan manfaat layanan tambahan, dan menjadikan suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga. pembiayaan dan pinjaman, katanya.

“Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, mohon segera diinformasikan Program Tunjangan Pelayanan Tambahan bagi pekerja, pengusaha, perusahaan pembangunan perumahan dan perbankan melalui perjanjian usaha bersama dengan bank-bank anggota Asosiasi Bank-Bank Negara dan Asosiasi Bank Daerah,” desaknya.

Tembikar meminta Bank Tabungan Negara (BTN) yang bergerak di bidang perumahan untuk memfasilitasi persyaratan perbankan bagi pekerja yang mengajukan kredit perumahan melalui Program Manfaat Layanan Tambahan.

“Saya juga mengharapkan kerjasama dari pengusaha atau pengusaha dan perusahaan pengembang perumahan untuk menyediakan atau memfasilitasi perumahan bagi pekerja/buruh,” tambahnya.

Ditegaskan pula bahwa Menteri Tenaga Kerja, Ida Fawzia, juga telah menyatakan bahwa manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua harus membantu peserta dan pemberi kerja sama dengan kebutuhan kepemilikan rumah.

Berita terkait: Pekerja menuntut kesejahteraan yang lebih baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *