LADI berubah nama menjadi IADO setelah WADA mencabut sanksi

Jika tidak ada penalti, IADO mungkin tidak akan berkembang banyak…

Jakarta (Antara) – Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) setelah Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mencabut sanksi terhadap lembaga nasional tersebut.

Sanksi tersebut menjadi pelajaran berharga bagi IADO untuk mereformasi organisasi, kata Mustafa Fawzi, ketua organisasi, di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, “Kesadaran terhadap mekanisme anti-doping meningkat. Jika tidak ada sanksi, Eado mungkin tidak akan banyak berkembang, baik dari segi hukum maupun pengakuan dari komunitas olahraga nasional.”

Dia mencatat bahwa setelah sanksi dijatuhkan, organisasi mulai memperbaiki tata kelola organisasinya.

Lebih lanjut, ketua organisasi juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan olahraga dalam membangun lembaga nasional yang bersih, profesional, modern, mandiri dan sesuai dengan WADA.

Dikatakannya, dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zinedine Amali, pihaknya mendapat dukungan dari Presiden untuk melakukan perubahan dan transformasi mendasar.

“Kami telah bekerja dengan semua pihak, termasuk anggota Komite Kesepuluh DPR RI, untuk meningkatkan administrasi anti-doping nasional untuk memenuhi persyaratan Badan Anti-Doping Dunia,” tambahnya.

Badan Anti-Doping Dunia secara resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan pada organisasi tersebut pada 3 Februari 2022, melalui pernyataan di situs resminya.

“Menyusul persetujuan Komite Eksekutif, Badan Anti-Doping Dunia, dengan segera, menghapus Badan Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar penandatangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Anti-Doping Dunia. ,” kata pernyataan itu.

Berita terkait: Penalti WADA akan dicabut pada awal Februari: KOI

IAEA menunjukkan bahwa kedua negara setia pada kewajiban mereka untuk memulihkan kepatuhan.

Sebelumnya, pada 14 September 2021, Komite Eksekutif WADA memutuskan bahwa IADO tidak mematuhi Undang-Undang Anti-Doping Dunia karena organisasi nasional tersebut belum memenuhi persyaratan minimum pengujian doping tahunan.

Sanksi tersebut mulai berlaku pada 7 Oktober 2021, setelah Edo tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Awalnya, sanksi itu akan dikenakan untuk jangka waktu satu tahun.

Berita terkait: Indonesia mulai menyusun rencana tes doping 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *