Jakarta menaikkan upah minimum regional untuk 2022

Upah minimum Jakarta telah dinaikkan sebesar 5,1% menjadi Rp 4,6 juta untuk tahun 2022, menurut Gubernur Jakarta Anis Baswedan.

Dalam keterangan tertulis, Anis mengatakan kenaikan itu nyaman bagi pekerja dan terjangkau oleh dunia usaha, dan bahwa keputusan kenaikan upah minimum menghormati prinsip keadilan bagi pekerja, dunia usaha, dan Pemprov DKI Jakarta.

Anees menaikkan upah minimum di Jakarta untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.25667 (US$15.7), atau 5,1%, dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.441.854.

Kenaikan yang ditetapkan sebelumnya hanya 37.749 rupiah (US$2,6) yang memicu protes keras dari para pekerja. Anis selanjutnya menerbitkan Surat No. 533/-085.15 tentang usulan revisi formula penetapan upah minimum prefektur untuk tahun 2022 yang ditujukan kepada Kementerian Tenaga Kerja, Ida Fawzia.

Anis mengatakan kenaikan upah minimum di Jakarta dalam enam tahun terakhir rata-rata 8,6%. “Ini[peningkatan 5,1%]sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja dan juga semangat ekonomi dan dunia usaha,” katanya.

Baca: Indonesia targetkan subsidi gaji akhir tahun

Keputusan untuk menaikkan upah minimum di provinsi sebesar 5,1% didasarkan pada studi oleh Bank Indonesia, yang memproyeksikan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berkisar antara 4,7% dan 5,5% tahun depan, dengan inflasi tetap terkendali di 3%. sesuai dengan ritme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *