Indonesia: Omnibus Law – Pembentukan Dana Negara Indonesia

Fitur Utama

tujuan

LPI didirikan dalam rangka mengoptimalkan investasi pemerintah pusat dalam jangka panjang dan berkelanjutan untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keuntungan LPI dari kegiatan investasinya dapat didistribusikan ke pemerintah pusat atau diinvestasikan kembali.

Status, wewenang, dan modal

Serupa dengan yurisdiksi lain yang telah menyiapkan dana kekayaan negara, LPI akan ditetapkan sebagai badan hukum milik negara 100%. LPI bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam menjalankan perannya dalam melakukan investasi pemerintah pusat, LPI dapat:

  • Menempatkan dana dalam bentuk instrumen keuangan
  • Kelola aset
  • bekerja sama dengan pihak lain, termasuk dana perwalian
  • mengidentifikasi mitra investasi potensial
  • Memberikan atau Menerima Pinjaman
  • mengelola aset yang dimilikinya

Sumber permodalan LPI akan berasal dari kekayaan negara atau badan usaha milik negara dalam bentuk tunai atau natura. Perlu dicatat bahwa meskipun jenis aset yang dapat dibawa ke LPI cukup luas (dan aset tersebut akan menjadi milik LPI (bukan milik pemerintah) setelah pengalihan), ada batasan jenis aset yang dapat dialihkan ke LPI. Omnibus Act mengatur bahwa aset pemerintah yang vital bagi kehidupan masyarakat atau terkait dengan sumber daya alam tidak dapat dialihkan kepada LPI.

Omnibus Act sendiri mengatur modal awal LPI minimal Rp 15 triliun dalam bentuk tunai. Menurut laporan media, menteri keuangan akan menyuntikkan lebih dari yang diatur dalam omnibus law. Setelah LPI memiliki modal ini, LPI dapat mulai beroperasi dan bermitra dengan pihak ketiga dalam investasi strategis.

Investasi bersama dan kerjasama dengan LPI

Dalam memilih mitra investasinya, LPI akan menunjuk mitranya terutama berdasarkan prestasi langsung. Faktor-faktor seperti reputasi, kedudukan keuangan untuk mendukung komitmennya terhadap investasi dan keahlian di bidang investasi yang akan dilakukan diperhitungkan. Karena LPI dapat bekerja sama dengan lembaga internasional, ada beberapa ketentuan Omnibus Act yang mengharuskan LPI dikelola berdasarkan praktik terbaik internasional dan prinsip bisnis yang sehat (misalnya penetapan pedoman internal, penggunaan prinsip akuntansi yang diakui secara internasional / standar).

LPI dapat memilih untuk berinvestasi langsung dengan pihak lain (dengan membuat usaha patungan) atau menyewa manajer investasi untuk mengelola asetnya. Dalam melakukan investasi langsung, LPI dapat membentuk sarana investasi (di dalam maupun luar negeri) yang membentuk usaha patungan dengan calon mitra investasi. Investor hanya dapat melakukan investasi bersama dengan LPI daripada menginvestasikan dananya di LPI.

Namun, Omnibus Act mengatur bahwa LPI harus menegaskan posisinya sebagai pengambil keputusan terpenting di perusahaan dalam kerjasamanya dengan pihak ketiga. Masih harus dilihat bagaimana ketentuan ini akan diterapkan dalam praktik, yaitu apakah LPI harus mengakuisisi saham mayoritas dalam kepemilikan atau apakah pengendalian bersama akan cukup. Pihak lawan harus mempertimbangkan beberapa pertimbangan tata kelola saat membentuk usaha patungan dengan LPI, seperti penunjukan direktur, sumber daya permodalan, dan hal-hal yang dicadangkan secara memadai yang memenuhi persyaratan LPI dan keinginan investor untuk berinvestasi.

memandu

LPI akan memiliki dewan direksi untuk mengawasi kegiatan operasional dan dewan direksi untuk mengelola bisnis sehari-hari. Seluruh anggota dewan pengawas dan pengurus harus warga negara Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam Omnibus Act.

Dewan Pengawas terdiri dari lima orang anggota, dua di antaranya adalah ex officio, yaitu Menteri Keuangan (sebagai Ketua Dewan Pengawas) dan Menteri BUMN, serta tiga anggota profesional. Semua anggota ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Para anggota profesi tersebut harus menjalani proses seleksi dengan panitia seleksi yang akan dibentuk untuk keperluan tersebut. Proses seleksi juga mencakup konsultasi antara Presiden dan DPR.

Direksi akan terdiri dari lima orang profesional yang antara lain akan mengelola investasi yang dilakukan oleh LPI. Orang-orang ini diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas. Jika perlu, LPI juga dapat membentuk dewan penasehat yang menyampaikan saran dan instruksi kepada LPI untuk investasinya. Anggota dewan penasihat ini diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.

Sebagian besar ketentuan tata kelola yang berlaku bagi LPI dan sarana investasinya diatur dalam peraturan yang lebih spesifik, baik melalui perintah eksekutif pemerintah maupun peraturan internal LPI. Ini merupakan pertimbangan penting karena SWF perlu menetapkan kerangka tata kelola yang jelas untuk memastikan pembagian peran dan tanggung jawab yang efektif dan jelas untuk memfasilitasi akuntabilitas dan kemandirian operasional dalam mengelola dana dalam mencapai tujuannya.

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan

Dengan maksud untuk menciptakan lebih banyak peluang dan menarik lebih banyak investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pembentukan LPI merupakan langkah besar pemerintah Indonesia. Namun karena peraturan pemerintah tersebut masih disusun oleh pemerintah pusat, maka investor dan calon mitra harus memperhatikan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Kerjasama dengan LPI; akankah semua proyek atau investasi dapat diakses oleh pihak dalam dan luar negeri? Apakah LPI harus menjadi pemegang saham mayoritas dalam kemitraan?
  • Akankah investasi bersama dengan LPI menawarkan insentif tambahan untuk pihak lawan (misalnya keringanan pajak)?
  • Akankah LPI fokus pada sektor tertentu (setidaknya pada tahap awal), misalnya infrastruktur?

Masih harus dilihat bagaimana LPI akan mengikuti atau mematuhi pedoman internasional yang ditetapkan dalam Prinsip Santiago.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *