Indonesia mengesahkan undang-undang untuk memindahkan ibu kota | penduduk pulau

Menteri Perencanaan Indonesia mengatakan parlemen Indonesia telah menyetujui RUU untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke kawasan hutan di Kalimantan di pulau Kalimantan.

Undang-Undang Ibu Kota negara yang baru, yang memberikan kerangka hukum untuk proyek ambisius Presiden Joko Widodo senilai US$32 miliar (A$44,4 miliar), menjabarkan bagaimana pengembangan modal akan dibiayai dan dikelola.

“Ibu kota baru memiliki fungsi sentral dan merupakan simbol identitas bangsa, serta pusat gravitasi ekonomi baru,” kata Menteri Perencanaan Suharso Munwarva kepada parlemen setelah RUU itu disahkan pada Selasa.

Monwarva mengumumkan pada hari Senin bahwa pusat baru akan disebut “Nusantara,” nama Jawa untuk kepulauan Indonesia yang dipilih oleh presiden.

Beberapa presiden telah melontarkan rencana untuk memindahkan pemerintah dari Jakarta, kota besar berpenduduk 10 juta orang yang menderita kemacetan kronis, banjir dan polusi udara, tetapi tidak ada yang sampai sejauh ini.

Jokowi, demikian presiden disapa, pertama kali mengumumkan rencana tersebut pada 2019, tetapi kemajuannya tertunda karena pandemi

Ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu telah membayangkan ibu kota baru sebagai “super hub” rendah karbon yang akan mendukung sektor farmasi, kesehatan dan teknologi serta mendorong pertumbuhan berkelanjutan di luar Jawa.

Tetapi para kritikus mengatakan undang-undang itu dipercepat dengan konsultasi publik dan pertimbangan lingkungan yang terbatas.

Nusantara – yang melacak penciptaan ibu kota baru di negara-negara seperti Brasil dan baru-baru ini Myanmar – akan dipimpin oleh otoritas besar yang setara dengan posisinya sebagai menteri, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU tersebut, San Mustafa, mengatakan pada Senin.

Pers Associated Australia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *