Cairn membatalkan tuntutan hukum terhadap pemerintah AS

NEW DELHI: energi Cairn telah menolak tuntutan hukum terhadap pemerintah AS dan Inggris serta entitasnya. Hal ini dalam tahap akhir menarik kembali kasus di Perancis dan Belanda yang telah diajukan untuk merebut kembali sekitar 7.900 miliar rupee dikumpulkan dari itu untuk menegakkan klaim pajak retrospektif.
Sebagai bagian dari kesepakatan yang dicapai dengan pemerintah atas sengketa pajak balik tujuh tahun, perusahaan Inggris telah memulai proses untuk menarik tuntutan hukum yang telah diajukan di beberapa yurisdiksi untuk menegakkan putusan arbitrase internasional yang akan memungkinkan pengumpulan Rs. telah membatalkan 10.247 crore pajak retrospektif dan meminta India untuk mengembalikan uang yang telah dikumpulkan.
Dua sumber yang mengetahui langsung masalah tersebut mengatakan Cairn menarik penghargaan Mauritius pada 26 November dan mengambil tindakan serupa di pengadilan di Singapura, Inggris, dan Kanada.
Pada tanggal 15 Desember, perusahaan mencari dan memperoleh “pemecatan sukarela” dari gugatan yang diajukan ke pengadilan New York untuk menyita aset Air India guna mendapatkan kembali dana pemerintah. Pada hari yang sama, dia mengambil langkah serupa di pengadilan Washington, di mana dia mencari pengakuan atas penghargaan tersebut.
Pengakuan penghargaan adalah langkah pertama sebelum proses penegakan hukum seperti penyitaan aset dapat dimulai.
Sumber mengatakan gugatan kritis di pengadilan Prancis yang menyita properti India atas petisi Cairn sedang dalam tahap akhir penarikan. Dokumen harus diselesaikan dalam beberapa hari ke depan.
Penyitaan aset India, termasuk beberapa apartemen Paris yang digunakan oleh pejabat pemerintah India pada bulan Juli, menyebabkan amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan 2012 yang memberi pejabat pajak kekuatan untuk mundur 50 tahun dan menghapus pajak capital gain. dengan setiap perubahan kepemilikan, tetapi aset bisnis berada di India.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *