Abendo mengajukan gugatan terhadap kenaikan upah minimum untuk Anees – Jakarta

Jakarta Post

Jakarta
Senin 20 Desember 2021

2021-12-20
17:20
0
56e7e6cab961fcf1e14f31817c039ac3
1
Jakarta
anies-baswedan, APINDO, upah minimum, Hariyadi-Sukamdani, Jakarta, gugatan
Gratis

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Abindo) berencana menentang keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan upah minimum di provinsi itu lebih dari yang diamanatkan pemerintah pusat.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan dalam konferensi pers virtual pada hari Senin bahwa organisasi tersebut akan mengajukan gugatan menentang keputusan gubernur untuk menaikkan upah minimum provinsi sebesar 5,1%, bukan tingkat yang ditentukan sebesar 0,8%.

Setelah Pergub yang mengatur perubahan tersebut diterbitkan, Haryadi mengatakan, kasus tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kami menunggu daftar gubernur. “Begitu diumumkan, kami akan melanjutkan prosesnya,” katanya saat konferensi pers.

Apindo akan bekerja sama dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) cabang Jakarta untuk mengajukan gugatan.

Akhir pekan lalu, Anis bergerak untuk menaikkan upah minimum Jakarta sebesar 5,1 persen, dengan mengatakan pekerja di ibu kota pantas mendapatkan yang lebih baik.

“Buruh memang layak mendapat kenaikan 5,1 persen ini, tapi kami juga yakin ini tidak akan menjadi beban besar bagi pengusaha,” kata Anis, dikutip Kompas.com.

Anis menambahkan, kenaikan itu sebenarnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di ibu kota, karena upah yang lebih tinggi bisa mendorong belanja konsumen.

“Ekonomi bisa tumbuh lebih cepat,” kata Anis yang diperkirakan mundur tahun depan.

Apindo berusaha membatasi upah minimum untuk tahun depan dengan mensyaratkan bahwa setiap kenaikan didasarkan pada Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja daripada tuntutan serikat pekerja.

Organisasi tersebut mengatakan pada bulan November bahwa sejalan dengan Undang-Undang Pekerjaan, peningkatan akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi regional atau inflasi dan, dengan demikian, akan kurang dari peningkatan dua digit yang diminta oleh serikat pekerja.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *